bayar pajak bermotor makin mudah di ATM bank jatim

Date: 16 oktober 2012

Kategori : Semua Berita


 ANDA ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan layanan cepat dan efisien? Kini, Bank Jatim  bisa melayani nasabah yang akan melakukan pembayaran PKB melalui e-Samsat Jatim. Pembayarannya bisa dilakukan melalui jaringan ATM Bank Jatim yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

Cara mudah ini hasil kesepakatan bersama antara Bank Jatim, Polda Jatim dan Dipenda Provinsi Jawa Timur yang berisi data billing system dalam layanan e-Samsat. Juga, hasil kerjasama antara Ditlantas Polda Jatim, Dipenda Provinsi Jawa Timur dan PT Jasa Raharja (Persero) tentang penggunaan jaringan (net) yang terintegrasi (host to host) antara Samsat Jatim dan Bank Jatim dalam layanan e-Samsat.

Mekanisme pembayaran PKB e-Samsat melalui ATM Bank Jatim :

1. Wajib Pajak melakukan akses ke website e-Samsat Jatim (http://www.esamsatjatim.com) pilih kota dan KB Samsat asal, masukan nopol kendaraan bermotornya dan kode acak (yang tampil pada halamn web);

2. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta parkir perlangganan.

3. Bila Wajib Pajak bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu Wajib Pajak harus mengisi nomor rangka dan nomor BPKB kendaraan bermotor yang dimilikinya;

4. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan KB Samsat di mana Wajib Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya;

5. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayar PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain ATM, sms banking, PPOB, Internet Banking dan sebagainya disediakan oleh masing-masing bank;

6. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut kode bayar;

7. Wajib Pajak menggunakan kode bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses atau membayar PKB bank pilihannya;

8. Apabila transaksi selesai yang terbayar, maka channel bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut bukti bayar;

9. Bukti bayar akan digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan notice PKB di lokasi Kantor Bersama Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP asli maksimal 7 hari setelah pembayaran di channel bank. (admin)