Kredit Industri Padat Karya (KIPK)

Program pembiayaan dari pemerintah Indonesia untuk membantu sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja (padat karya) agar bisa meningkatkan daya saing, produktivitas, dan ekspansi usaha melalui kredit investasi dan modal kerja dengan bunga bersubsidi.

  • Persyaratan dan Tata Cara
    • Memiliki usaha produktif dan layak
    • Memiliki nomor pokok wajib pajak
    • Memiliki NIB
    • Menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
    • Menjalankan usaha paling singkat 2 (dua) tahun di bidang industri padat karya
    • Memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan terakhir
    • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking
    • Tidak sedang menerima kredit usaha program pemerintah lainnya secara bersamaan
    • Telah menjadi atau bersedia menjadi nasabah Bank Jatim
  • Biaya
    • Biaya Provisi : 0,5% dari plafond kredit
    • Biaya Administrasi : Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
    • Biaya Taksasi Agunan : Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1,000.000,- (Satu Juta Rupiah) tergantung besarnya plafond
  • Manfaat
    • Menciptakan lapangan kerja dengan memperkuat industri penyerap tenaga kerja
    • Meningkatkan daya saing melalui revitalisasi mesin produksi dengan bunga subsidi pemerintah
    • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui memodernisasi usaha
    • Memberikan kemudahan akses pembiayaan hingga Rp10 miliar dengan bunga lebih rendah.
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat