e-Samsat Jatim
Adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ ( Jasa Raharja ) melalui e-Channel Bank yaitu : ATM, Teller, PPOB, Mobil Banking dan Internet Banking.
- Manfaat e-Samsat
- Menghindari bertemunya Wajib Pajak dengan Petugas Pajak, sehingga dapat meminimalisir terjadinya risiko.
- Proses dapat dilakukan selama 24 jam disemua tempat yang terhubung dengan Internet.
- Menambah pilihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak.
- Mendekatkan layanan kepada masyarakat.
- Menghindari keterlambatan Wajib Pajak bayar pajak / menghindari denda pajak.
- Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sampai dengan batas laku masa pajaknya hingga pukul 24.00
- Mengurangi antrian pada KB Samsat karena Wajib Pajak datang ke samsat hanya untuk proses pengesahan dan pengambilan nota pembayaran
- Efisiensi tenaga kerja
- Memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak pada saat membayar pajak, karena tidak menggunakan uang tunai.
- Kendaraan yang bisa membayar melalui e-Samsat
- Kendaraan Penuh 1 Tahun ( pengesahan 1 Tahun )
- Kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 Tahun
- Kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang / rusak, kriminal dan laka
- Kendaraan tidak ganti STNK
- Kendaraan yang memiliki BPKB, STNK dan KTP Asli
- e-Samsat Jatim dapat dibayar di Bank Jatim via :
- ATM Bank Jatim.
- Teller Bank Jatim
- Mekanisme Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) e-Samsat
- Wajip Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim ( https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ )kemudian :
- pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar
- pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar
- masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar
- masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker
- Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.
- Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus
- masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data
- Pilih Samsat untuk pengesahan STNK
- Pilih Bank sebagai tempat pembayaran
- Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya
- Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank
- Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar
- WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di Teller Bank Jatim
- Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar
- Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank