Kredit Pemerintah Daerah (PEMDA)
- Kredit PEMDA diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota/Provinsi yang berada di wilayah kerja Bank
- Kredit kepada PEMDA diluar wilayah kerja Bank dalam skema dan mengacu ketentuan Kredit Sindikasi dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat
- Fitur Produk
- Jangka pendek
- Jangka menengah
- Jangka panjang
- Keuntungan
- Syarat pengajuan yang mudah dan cepat
- Kredit jangka pendek atau menengah baik pokok, bunga dan biaya lainnya sampai dengan sisa masa Jabatan Kepala Daerah
- Pengembalian kredit dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada saat jatuh tempo yang besarannya memperhatikan cash flow
- Plafon kredit
- Jumlah kumulatif pokok pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 60% dari jumlah Produk Domestik Regional Bruto tahun yang bersangkutan; atau
- Jumlah sisa pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya
- Proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 kali
- Angsuran pokok dan/atau bunga dapat disesuaikan dengan cashflow
- Pricing menggunakan corporate rate
- Provisi dan adminstrasi ringan
- Syarat mudah & cepat
- Persyaratan
- Merupakan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupate/Kota
- Memiliki performa yang baik dan tidak memiliki kredit bermasalah
- Dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit piutang
- Surat permohonan yang ditandatangani Gubernur/Bupati/Walikota atas nama PEMDA yang mencantumkan penggunaan anggaran dan jangka waktu pinjaman PEMDA
- Copy identitas diri Gubernur/Bupati/Walikota (KTP)
- Copy SK Pengangkatan Gubernu/Bupat/Waklikota
- Copy Perda yang mencantumkan pinjaman kepada Bank dan/atau Rancangan APBD tahun berkenaan
- Laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit BPK dan laporan keuangan inhouse berjalan
- Kerangja acuan kegiatan atau rencana keuangan pinjaman yang memuat
- Rencana kegiatan yang akan dan/atau sedan/akan dilaksanakan
- Tahapan pelaksanaan program
- Indikator dan waktu pencapaian program
- Unit penanggungjawab program
- Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh kementerian keuangan
- Kredit jangka panjang melampirkan analisa kelayakan kegiatan inveatasi sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah
- Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang penetapan pinjaman daerah
- Surat pernyataan Gubernu/bupati/walikota yang berisi tentang
- kesanggupan menganggarkan pengembalian pinjaman (pokok dan bunga) dalam APBD
- Tidak memiliki tunggakan di lembaga keuangan baik Bank maupun non Bank
- Tidak melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pihak lain
- Untuk kredit PEMDA dengan jangka waktu menengah atau panjang diperlukan persetujuan DPRD melalui Pleno/Paripurna
- Corporate guarantee dan/atau personal guarantee yang berisi pernyataan yang menyatakan wajib mengalokasikan setiap tahunnya pembayaran kredit dalam rencaa bisnis anggaran (RBA) dan tercantum dalam DPA BLUD
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim