Pembiayaan Koperasi pada Anggota

Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Koperasi untuk disalurkan kepada anggotanya

  • Fitur Utama Produk
    • Plafond : Penentuan plafond didasarkan hasil analisa pembiayaan dengan mempertimbangkan aktivitas usaha simpan pinjam kepada anggota, kebutuhan dan kemampuan pengembalian pembiayaan dari Koperasi serta jumlah anggota, besarnya kebutuhan masing-masing anggota dan kemampuan pengembalian masing-masing anggota
    • Suku Bunga : S11,5%-14,25% p.a. efektif rate
    • Jangka Waktu Pinjaman/Tenor :
      1. Koperasi dengan anggota berpenghasilan tidak tetap memiliki batas maksimal keanggotaan 5 (lima) tahun
      2. Koperasi dengan anggota berpenghasilan tetap memiliki batas maksimal keanggotaan 8 (delapan) tahun
      3. Koperasi yang anggotanya PNS/Pegawai BUMN maksimal 16 (enam belas) tahun
    • Jenis Agunan : Minimal sebesar 120% dari plafond pembiayaan
  • Keuntungan
    • Untuk menambah modal kerja nasabah dalam rangka penyaluran pembiayaan kepada anggota Koperasi
    • Jaminan yang diserahkan ke Bank bisa berupa Asset Replacement yang berupa nominatif anggota Koperasi yang menerima pembiayaan dari Koperasi
  • Persyaratan
    1. Formulir aplikasi/surat permohonan pembiayaan;
    2. Pas Foto ukuran (4 x 6) seluruh pengurus;
    3. Foto copy bukti identitas diri (KTP) dari seluruh Pengurus;
    4. Copy akta pendirian berikut perubahan dilegalisir dinas yang membidangi;
    5. Copy Badan Hukum Koperasi, dilegalisir dinas yang membidangi;
    6. Copy Berita Acara RAT tahun terakhir, dilegalisir dinas yang membidangi;
    7. Buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang disampaikan pada saat RAT;
    8. Khusus Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap agar melampirkan dokumen Kerjasama antara Bank dengan Lembaga/Perusahaan/Badan/Lembaga Pendidikan/Dinas/Satuan/Instansi tempat berdiri dan beroperasinya Koperasi terkait komitmen pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran kepada Bank; atau
    9. Rekomendasi/ Ijin/ Mengetahui/Pernyataan dari pejabat yang berwenang atau yang membawahi bidang kepegawaian/human capital/bagian keuangan yang membawahkan fungsi pembayaran gaji pegawai pada suatu Lembaga/ Perusahaan/ Badan/Lembaga Pendidikan/ Dinas/Satuan/Instasi tempat berdiri dan beroperasinya Koperasi;
    10. Copy tingkat kesehatan/pemeringkatan koperasi terbaru bagi yang anggotanya berpenghasilan tetap maupun tidak tetap;
    11. Daftar susunan Pengurus dan Pengawas;
    12. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    13. Daftar dan Jumlah anggota dan atau calon anggota;
    14. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (neraca dan rugi-laba). Apabila permohonan pembiayaan lebih dari Rp 10 milyar (sepuluh milyar) wajib menyerahkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
    15. Nomor Induk Berusaha (NIB)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Industri (TDI);
    16. Daftar Piutang Koperasi termasuk daftar nominatif pemberian pembiayaan kepada anggota;
    17. Surat permohonan koperasi kepada bendahara gaji untuk memotong gaji anggota dan melimpahkan angsuran ke rekening koperasi yang ada di Bank, dan/atau surat pernyataan atau kesediaan dari bendahara gaji untuk memotong gaji anggota dan melimpahkan angsuran ke rekening koperasi yang ada di Bank;
    18. Surat pernyataan dari Pengurus Koperasi agar bersedia berkoordinasi dengan bendahara gaji tempat anggota koperasi di mutasi, untuk memotong gaji dan melimpahkan ke rekening Koperasi yang ada di Bank
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
    • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
    • RIPLAY Pembiayaan Koperasi pada Anggota

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim