Pembiayaan Koperasi pada Anggota
Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Koperasi untuk disalurkan kepada anggotanya
- Fitur Utama Produk
- Plafond : Penentuan plafond didasarkan hasil analisa pembiayaan dengan mempertimbangkan aktivitas usaha simpan pinjam kepada anggota, kebutuhan dan kemampuan pengembalian pembiayaan dari Koperasi serta jumlah anggota, besarnya kebutuhan masing-masing anggota dan kemampuan pengembalian masing-masing anggota
- Suku Bunga : S11,5%-14,25% p.a. efektif rate
- Jangka Waktu Pinjaman/Tenor :
- Koperasi dengan anggota berpenghasilan tidak tetap memiliki batas maksimal keanggotaan 5 (lima) tahun
- Koperasi dengan anggota berpenghasilan tetap memiliki batas maksimal keanggotaan 8 (delapan) tahun
- Koperasi yang anggotanya PNS/Pegawai BUMN maksimal 16 (enam belas) tahun
- Jenis Agunan : Minimal sebesar 120% dari plafond pembiayaan
- Keuntungan
- Untuk menambah modal kerja nasabah dalam rangka penyaluran pembiayaan kepada anggota Koperasi
- Jaminan yang diserahkan ke Bank bisa berupa Asset Replacement yang berupa nominatif anggota Koperasi yang menerima pembiayaan dari Koperasi
- Persyaratan
- Formulir aplikasi/surat permohonan pembiayaan;
- Pas Foto ukuran (4 x 6) seluruh pengurus;
- Foto copy bukti identitas diri (KTP) dari seluruh Pengurus;
- Copy akta pendirian berikut perubahan dilegalisir dinas yang membidangi;
- Copy Badan Hukum Koperasi, dilegalisir dinas yang membidangi;
- Copy Berita Acara RAT tahun terakhir, dilegalisir dinas yang membidangi;
- Buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang disampaikan pada saat RAT;
- Khusus Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap agar melampirkan dokumen Kerjasama antara Bank dengan Lembaga/Perusahaan/Badan/Lembaga Pendidikan/Dinas/Satuan/Instansi tempat berdiri dan beroperasinya Koperasi terkait komitmen pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran kepada Bank; atau
- Rekomendasi/ Ijin/ Mengetahui/Pernyataan dari pejabat yang berwenang atau yang membawahi bidang kepegawaian/human capital/bagian keuangan yang membawahkan fungsi pembayaran gaji pegawai pada suatu Lembaga/ Perusahaan/ Badan/Lembaga Pendidikan/ Dinas/Satuan/Instasi tempat berdiri dan beroperasinya Koperasi;
- Copy tingkat kesehatan/pemeringkatan koperasi terbaru bagi yang anggotanya berpenghasilan tetap maupun tidak tetap;
- Daftar susunan Pengurus dan Pengawas;
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Daftar dan Jumlah anggota dan atau calon anggota;
- Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (neraca dan rugi-laba). Apabila permohonan pembiayaan lebih dari Rp 10 milyar (sepuluh milyar) wajib menyerahkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
- Nomor Induk Berusaha (NIB)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Industri (TDI);
- Daftar Piutang Koperasi termasuk daftar nominatif pemberian pembiayaan kepada anggota;
- Surat permohonan koperasi kepada bendahara gaji untuk memotong gaji anggota dan melimpahkan angsuran ke rekening koperasi yang ada di Bank, dan/atau surat pernyataan atau kesediaan dari bendahara gaji untuk memotong gaji anggota dan melimpahkan angsuran ke rekening koperasi yang ada di Bank;
- Surat pernyataan dari Pengurus Koperasi agar bersedia berkoordinasi dengan bendahara gaji tempat anggota koperasi di mutasi, untuk memotong gaji dan melimpahkan ke rekening Koperasi yang ada di Bank
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
- RIPLAY Pembiayaan Koperasi pada Anggota
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim