Kredit Koperasi
- Fitur Produk
- KKPA
Kredit diberikan kepada koperasi untuk disalurkan kepada anggotanya penggunaan kredit hanya untuk modal kerja - KKOP Angsuran
Modal kerja dan/atau investasi untuk seluruh sektor usaha produktif - KKOP RC
Modal kerja untuk usaha perdagangan - KKOP DO Gula
Modal kerja untuk usaha perdagangan tebu/DO Gula
- KKPA
- Persyaratan
- Koperasi berikut pengurusnya tidak masuk dalam daftar kredit macet danri bank maupun lembaga pembiayaan non bank
- Sudah berbadan hukum
- Dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum permohonan kredit, koperasi telah melaksanakan RAT 2 (dua) kali berturut-turut. Contoh koperasi yang mengajukan permohonan kredit pada tahun 2020 namun belum mengadakan RAT pada tahun 2019 maka dapat menggunakan RAT tahun 2018 dan 2017
- NPL pinjaman yang diberikan kepada anggota dan/atau calon anggota maksimum 5% (lima persen)
- Bagi Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap seperti koperasi karyawan/koperasi pegawai. KPRI, koperasi TNI/Polri tidak wajib menyerahkan pemeringkatan koperasi, sedangkan koperasi yang anggotanya tidak berpenghasilan tetap wajib menyerahkan pemeringkatan koperasi dengan kualifikasi C (cukup berkualitas) yang dilegalisir oleh Dinas/Badan yang membidangi koperasi di kabupaten/kota (dikecualikan untuk sektor tebu)
- Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan posisi positif pada 2 (dua) taun terakhir khusus sektor tebu dengan avalist SHU menunjukkan posisi positif pada 1 (satu) tahun terakhir.
- Mendapat rekomendas/ ijin/ mengetahu/ dari pejabat yang berwenang pada suatu lembaga/ perusahaan/ badan/ sekolah/ dinas/ satuan tempat berdiri dan beroperasinya koperasi (khusus koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap)
- Mendapat persetujaun tertulis dari seluruh pengurus dan/atau anggota (lihat AD/ART/Akta Pendirian) koperasi untuk mengajukan kredit
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim