Memperhatikan Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor PENG-3/DSPS/2025 perihal Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Umum, maka dengan ini kami sampaikan perihal sebagai berikut :
| 
 BANK UMUM 
 | 
 KETERANGAN 
 | 
| 
 MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Rupiah) 
 | 
 MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Valuta Asing) 
 | 
| 
 4,00% 
 | 
 2,25% 
 | 
- Tingkat bunga Penjaminan berlaku periode 1 Juni 2025 s/d 30 September 2025;
 
- Tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah tidak dijamin;
 
- Bank diwajibkan untuk memberitahukan dan atau menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat bunga wajar;
 
- Bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor Bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS
 
  |