Memperhatikan Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 1 Tahun 2022 perihal Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Umum, maka dengan ini kami sampaikan perihal sebagai berikut :
BANK UMUM
|
KETERANGAN
|
MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Rupiah)
|
MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Valuta Asing)
|
3,50%
|
0,25%
|
- Tingkat bunga Penjaminan berlaku periode 29 Januari s/d 27 Mei 2022;
- Tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah tidak dijamin;
- Bank diwajibkan untuk memberitahukan dan atau menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat bunga wajar;
- Bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor Bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS
|