Pembiayaan Piutang (Anjak Piutang) iB Barokah
Jasa pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari Korporat/Seller (Nasabah) kepada Bank yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang (Mitra Korporasi/Buyer) yang dapat disertai dengan fasilitas pembiayaan jangka pendek kepada Korporat/Seller (Nasabah) yang diperuntukan sebagai talangan atas kebutuhan likuiditas Korporat/Seller (Nasabah) senilai tagihan piutang dengan berlandaskan prinsip syariah.
PERSYARATAN NASABAH :
- BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta
- Transaksi antara Korporat/seller dengan Mitra Korporat/Buyer minimal sudah dilaksanakan 6 (enam) kali
- Hubungan transaksi Korporat/seller (nasabah) wajib memiliki / membuka rekening tabungan / giro amanah pada kantor cabang bank pemberi pembiayaan
Dokumen yang diperlukan :
- Akad wakalah bil ujroh
- Akad plafond qardh
- Surat permohonan realisasi
- Copy invoice / tagihan transaksi yang telah diakseptasi
- Copy bukti pengiriman barang/jasa (BAST/dokumen lain yang dipersamakan)
- Copy neraca laba-rugi 2 (dua) tahun terakhir Korporat/Seller (Nasabah) dan jika ada neraca Mitra Korporat/Buyer
- Surat keterangan lain (jika ada)
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah