Kredit BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

  • Kredit BLUD diberikan kepada Badan Layanan Layanan Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja Bank
  • Kredit BLUD diluar wilayah kerja Bank dalam skema dan mengacu ketentuan Kredit Sindikasi dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat
  • Bidang usaha yang dapat diberikan kredit BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah memperoleh Status sebagai BLUD secara penuh yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
  • Fitur Produk
    • Kredit modal kerja dapat berupa angsuran (non revolving) dan/atau rekening koran (revloving) 
    • Kredit inverstasi dapat berupa angsuran (non revolving)
    • Jangka menengah
    • Jangka panjang 
  • Keuntungan
    • Syarat pengajuan yang mudah dan cepat
    • Modal kerja untuk belanja operasional/ modal kerja termasuk keperluan menutup defisit kas
    • Pemenuhan biaya kebutuhan jangka pendek bersifat sementara atau temporer
    • Plafon kredit
      • Maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan BLUD yang diperoleh sebelumnya
      • Memenuhi kewajiban pembayaran kembali kredit (proyeksi debt service coverage ratio) paling sedikit 2,5 kali
    • Tenor investasi mengikuti kelayakan kegiatan investasi (maksimal 15 tahun)
    • Angsuran pokok dan/atau bunga dapat disesuaikan dengan cashflow
    • Besaran angsuran kredit dengan memperhatikan cashflow
    • Pricing menggunakan corporate rate
    • Provisi dan adminstrasi ringan
    • Syarat mudah & cepat
  • Persyaratan
    • Merupakan Badan Usaha atau Korporasi
    • Memiliki performa yang baik dan tidak memiliki kredit bermasalah
    • Dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit piutang
      • Surat permohonan
      • Company Profile  
      • KTP & NPWP Direktur & Dewan Pengawas
      • Pas foto 4x6 Direktur & Dewan Pengawas
      • Fotokopi laporan keuangan BLUD 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit BPK dan laporan keuangan inhouse berjalan
      • Fotokopi rekening koran atas nama BLUD 3(tig) bulan teerakhir
      • Ijin operasional sesuai dengan sektor usaha yang berlaku sesuai peraturan pemerintah/daerah
      • Fotokopi penetepan kepala daerah tentang penetapan sebagai badan layanan umum daerah
      • Fotokopi peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja
      • Fotokopi peraturan kepala daerah tentang pedoman pengelolaan keuangan
      • Fotokopi keputusan kepala daerah tentang pengangkatan direktur & dewan pengawas
      • Persetujuan kepala daerah dalam hal pengajuan pinjaman modal kerja dan/atau investasi jangka panjang kepada Bank
      • Pernyataan direktur yang menyatakan wajib mengalokasikan setiap tahunnya pembayaran pinjaman dalam rencana bisnis bank anggaran (RBA)
      • Surat kuasa mendebet rekening BLUD untuk memenuhi kewajiban kepada Bank (biaya-biaya, pokok, bunga dan kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kredit)
      • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerinta, bank atau lembaga lain
      • Fotokopi dokumen rencana strategi bisnis (renbis)
      • Daftar major customer/supplier
      • Corporate guarantee dan/atau personal guarantee yang berisi pernyataan yang menyatakan wajib mengalokasikan setiap tahunnya pembayaran kredit dalam rencaa bisnis anggaran (RBA) dan tercantum dalam DPA BLUD

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim