Layanan Jatim Prioritas
- Nasabah Jatim Prioritas
- Nasabah perorangan yang memiliki total simpanan/Asset Under Management (AUM) (giro, tabungan dan deposito) di Bank Jatim dan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku, minimal Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Debitur perorangan yang memiliki fasilitas kredit produktif dengan minimum plafon Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan kolektibilitas lancar.
- Syarat dan Ketentuan Nasabah Jatim Prioritas
- Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA);
- Berusia minimal 17 tahun;
- Copy bukti identitas diri (KTP / SIM / Passport / KITAS / KITAP);
- Memenuhi persyaratan sebagai Nasabah Jatim Prioritas sesuai ketentuan Bank;
- Pembukaan rekening dilakukan di seluruh Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu/ Outlet Jatim Prioritas.
- Fasilitas
- Kartu Jatim Prioritas yang berfungsi sebagai kartu ATM, kartu tanda pengenal nasabah dan kartu yang dapat digunakan berbelanja pada merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank Jatim dan Jatim Prioritas;
- Apresiasi Ulang Tahun;
- Majalah Jatim Prioritas atau e-Jatim Prioritas;
- Meeting Room.