Layanan Jatim Prioritas

  • Nasabah Jatim Prioritas
    • Nasabah perorangan yang memiliki total simpanan/Asset Under Management (AUM) (giro, tabungan dan deposito) di Bank Jatim dan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku, minimal Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
    • Debitur perorangan yang memiliki fasilitas kredit produktif dengan minimum plafon Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan kolektibilitas lancar.
  • Syarat dan Ketentuan Nasabah Jatim Prioritas
    • Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA);
    • Berusia minimal 17 tahun;
    • Copy bukti identitas diri (KTP / SIM / Passport / KITAS / KITAP);
    • Memenuhi persyaratan sebagai Nasabah Jatim Prioritas sesuai ketentuan Bank;
    • Pembukaan rekening dilakukan di seluruh Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu/ Outlet Jatim Prioritas.
  • Fasilitas
    • Kartu Jatim Prioritas yang berfungsi sebagai kartu ATM, kartu tanda pengenal nasabah dan kartu yang dapat digunakan berbelanja pada merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank Jatim dan Jatim Prioritas;
    • Apresiasi Ulang Tahun;
    • Majalah Jatim Prioritas atau e-Jatim Prioritas;
    • Meeting Room.