Produk Kafalah

Berupa Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan Bank kepada pihak ketiga (terjamin) untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, atas pemenuhan  kewajiban nasabah (yang dijamin) kepada pihak ketiga dimaksud.

Karakteristik : Diperuntukkan badan hukum dan lembaga-lembaga lainnya, yang bergerak di bidang jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa, jasa lainnya dan sektor usaha lain yang memenuhi syarat kelayakan.

Jangka Waktu Pembiayaan : Sesuai dengan permintaan dari penerima jaminan atau maksimal sesuai dengan jangka waktu kontrak antara nasabah dan pihak penerima jaminan.  

PERSYARATAN :

  1. Mempunyai rekening di Bank Jatim Syariah
  2. Menyerahkan fotokopi SPK (untuk Bank Garansi Pelaksanaan)
  3. Menyerahkan fotokopi Tender Proyek (untuk Bank Garansi Penawaran)
  4. Jaminan Tunai
  5. Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Jatim Syariah

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.