Bill Purchasing & Shipping Guarantee

Export Bill Purchasing (Pengambilalihan Hak Tagih)

  • Merupakan Fasilitas Pembiayaan jangka pendek berupa talangan piutang kepada penerima LC/SKBDN setelah menunjukkan dokumen ekspor/penjualan yang sesuai, dimana sifat talangannya adalah "with recourse basis"
  • Fitur Produk
    • Pembayaran dimuka
    • Pre-Checking documents
    • Diberlakukan hanya untuk transaksi LC dan SKBDN
    • Tidak diperlukan agunan
  • Keuntungan
    • Mendukung likuiditas Anda
    • Bunga yang kompetitif
    • Bank Jatim memberikan nilai tukar valuta asing yang kompetitif (minimal transaksi ekuivalen USD 2000 berpotensi mendapatkan "special rate")
  • Persyaratan
    • Telah menjadi nasabah Bank Jatim
    • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • Menyerahkan Aplikasi permohonan untuk setiap transaksi
    • Menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan LC / SKBDN
    • Nasabah harus menyerahkan dokumen lainnya yang dipersyaratkan Bank Jatim
  • Langkah-langkah
    • Bank Jatim menerima dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN dari Penjual
    • Bank Jatim mengirimkan dokumen penagihan kepada Bank Penerbit
    • Penjual menyerahkan permohonan pembiayaan atas dasar kesesuaian dokumen (Sight LC/SKBDN) atau setelah akseptasi diterima (Usance LC/SKBDN)
    • Bank Jatim akan melakukan pengecekan sesuai prosedur yang berlaku
    • Bank Jatim akan mengkreditkan dana ke rekening penjual

Shipping Guarantee

  • Merupakan layanan yang memberikan proteksi dari risiko kerugian akibat keterlambatan dokumen, seperti kerusakan kargo, tingginya biaya demurrage serta Biaya Lainnya.
  • Fitur Produk
    • Sebagai jaminan dari Bank kepada Perusahaan Pelayaran
  • Keuntungan
    • Nasabah Bank Jatim (Pembeli) dapat melakukan pengeluaran barang dari Pelabuhan meskipun Bill Of Lading original belum diterima
    • Terhindar dari risiko terkena Biaya Demurrage dan Biaya Lainnya
    • Direkomendasikan agar kegiatan bisnis menjadi sederhana dan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan
  • Persyaratan
    • Telah menjadi nasabah Bank Jatim
    • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • Nasabah menyerahkan Form Aplikasi permohonan penerbitan Shipping Guarantee dan juga Dokumen Pengapalan
    • Nasabah melakukan pembelian dengan menggunakan instrumen LC, dimana LC diterbitkan oleh Bank Jatim dengan persyaratan pemenuhan dokumen Bill of Lading yang seluruh asli dokumennya dikirim melalui Bank Jatim dan/atau menunjuk kepemilikan barang (consigned to order) adalah kepada Bank Jatim
  • Langkah-langkah
    • Melengkapi Form Aplikasi Penerbitan Shipping Guarantee bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
    • Nasabah menyerahkan Copy of Invoice, Copy of BL dan dokumen lainnya kepada Bank Jatim
    • Bank Jatim akan melakukan pengecekan sesuai dengan prosedur untuk Penerbitan Shipping Guarantee
    • Bank Jatim akan menerbitkan Shipping Guarantee

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim