Bill Purchasing & Shipping Guarantee
Export Bill Purchasing (Pengambilalihan Hak Tagih)
- Merupakan Fasilitas Pembiayaan jangka pendek berupa talangan piutang kepada penerima LC/SKBDN setelah menunjukkan dokumen ekspor/penjualan yang sesuai, dimana sifat talangannya adalah "with recourse basis"
 
- Fitur Produk
- Pembayaran dimuka
 - Pre-Checking documents
 - Diberlakukan hanya untuk transaksi LC dan SKBDN
 - Tidak diperlukan agunan
 
 - Keuntungan
- Mendukung likuiditas Anda
 - Bunga yang kompetitif
 - Bank Jatim memberikan nilai tukar valuta asing yang kompetitif (minimal transaksi ekuivalen USD 2000 berpotensi mendapatkan "special rate")
 
 - Persyaratan
- Telah menjadi nasabah Bank Jatim
 - Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 - Menyerahkan Aplikasi permohonan untuk setiap transaksi
 - Menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan LC / SKBDN
 - Nasabah harus menyerahkan dokumen lainnya yang dipersyaratkan Bank Jatim
 
 - Langkah-langkah
- Bank Jatim menerima dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN dari Penjual
 - Bank Jatim mengirimkan dokumen penagihan kepada Bank Penerbit
 - Penjual menyerahkan permohonan pembiayaan atas dasar kesesuaian dokumen (Sight LC/SKBDN) atau setelah akseptasi diterima (Usance LC/SKBDN)
 - Bank Jatim akan melakukan pengecekan sesuai prosedur yang berlaku
 - Bank Jatim akan mengkreditkan dana ke rekening penjual
 
 
Shipping Guarantee
- Merupakan layanan yang memberikan proteksi dari risiko kerugian akibat keterlambatan dokumen, seperti kerusakan kargo, tingginya biaya demurrage serta Biaya Lainnya.
 
- Fitur Produk
- Sebagai jaminan dari Bank kepada Perusahaan Pelayaran
 
 - Keuntungan
- Nasabah Bank Jatim (Pembeli) dapat melakukan pengeluaran barang dari Pelabuhan meskipun Bill Of Lading original belum diterima
 - Terhindar dari risiko terkena Biaya Demurrage dan Biaya Lainnya
 - Direkomendasikan agar kegiatan bisnis menjadi sederhana dan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan
 
 - Persyaratan
- Telah menjadi nasabah Bank Jatim
 - Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 - Nasabah menyerahkan Form Aplikasi permohonan penerbitan Shipping Guarantee dan juga Dokumen Pengapalan
 - Nasabah melakukan pembelian dengan menggunakan instrumen LC, dimana LC diterbitkan oleh Bank Jatim dengan persyaratan pemenuhan dokumen Bill of Lading yang seluruh asli dokumennya dikirim melalui Bank Jatim dan/atau menunjuk kepemilikan barang (consigned to order) adalah kepada Bank Jatim
 
 - Langkah-langkah
- Melengkapi Form Aplikasi Penerbitan Shipping Guarantee bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
 - Nasabah menyerahkan Copy of Invoice, Copy of BL dan dokumen lainnya kepada Bank Jatim
 - Bank Jatim akan melakukan pengecekan sesuai dengan prosedur untuk Penerbitan Shipping Guarantee
 - Bank Jatim akan menerbitkan Shipping Guarantee
 
 
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim