Kepemilikan Logam Emas IB Barokah
Merupakan pembiayaan yang diberikan untuk membantu Anda memiliki emas lantakan dengan harga mudah. Pembiayaan ini menggunakan prinsip Murabahah.
PLAFOND :
Maksimal pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap nasabah.
JAMINAN
Emas batangan 24 karat berat minimal 10 gram
JANGKA WAKTU
- Jangka waktu minimal 24 bulan
- Jangka waktu maksimal 60 bulan
SSYARAT & KETENTUAN
- Warga negara Indonesia
- Telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum (usia sesuai umur dalam KTP)
- Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran sampai pembiayaan lunas
- Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau pekerjaan lainya yang memperoleh gaji tetap) atau menjalankan usahanya sendiri (wiraswasta) dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun
- Tidak memiliki pembiayaan bermasalah baik di bank jatim maupun bank lainya.
- Menyampaikan NPWP pribadi untuk pemohon dengan jumlah pembiayaan > Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau SPT pasal 21.
Berpenghasilan tetap/keryawan | Berpenghasilan tidak tetap/Wiraswasta |
Mengisi formulir dan akad permohonan | Mengisi formulir dan akad permohonan |
Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) | Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) |
Menyerahkan fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang | Menyerahkan surat keterangan penghasilan |
Menyerahkan fotokopi rekening di bank jatim atau bank lain | Menyerahkan fotokopi rekening di bankjatim atau bank lain |
Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran kolektif | Izin praktek (bagi yang mempunyai profesi) |
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah