Kredit Multiguna
- Kredit yang diberikan untuk memenuhi segala kebutuhan konsumtif
- Sasaran :
Kredit yang diberikan kepada PNS, CPNS, Pegawai/Calon Pegawai BUMN/BUMD, Anggota TNI/POLRI, Anggota Legislatif, Karyawan Perusahaan Swasta, Pensiunan dan Purnawirawan, P3k, Tenaga Kontrak, Tenaga Honorer dan perangkat desa. - Plafond :
Proporsional sesuai dengan gaji - Suku Bunga :
Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik - Jangka Waktu
- Pegawai Negeri SIpil (PNS) maksimal 20 Tahun
- Pegawai BUMN/BUMD maksimal 20 Tahun
- Pegawai PERUM
- Pegawai BLUD Non PNS Tetap Maksimal 10 Tahun
- Lembaga Pendidikan
- Anggota TNI/POLRI Maksimal 15 Tahun
- Pegawai perusahaan swasta maksimal 8 tahun
- Anggota legislatif selama masa bakti
- Pegawai Yayasan maksimal 8 Tahun
- Pegawai Koperasi maksimal 8 Tahun
- Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) dan calon pegawai BUMN/BUMD maksimal 10 Tahun
- Syarat Pengajuan
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas / Perusahaan
- Fotocopy KTP dan KSK, NIP, Karpeg Masing-masing 2 (dua) lembar
- Pas Photo berwarna sebanya 2 (dua) lembar
- SK Pengangkatan PNS/Pegawai tetap dan SK terakhir
- SK besarnya penerimaan gaji / pendapatan yang dibuat Bendahara dan diketahui Kepala Dinas Perusahaan
- Surat Kuasa Memotong / menyalurkan gaji (dari pemohon kepada Bank)
- Surat pernyataan dari bendaharawan sanggup memotong gaji sebagai angsuran pinjaman yang diketahui oleh Kepala Dinas / Perusahaan
- Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank Jatim
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi kantor Cabang Bank Jatim terdekat.