Kredit Multiguna

  • Kredit yang diberikan untuk memenuhi segala kebutuhan konsumtif
  • Sasaran :
    Kredit yang diberikan kepada PNS, CPNS, Pegawai/Calon Pegawai BUMN/BUMD, Anggota TNI/POLRI, Anggota Legislatif, Karyawan Perusahaan Swasta, Pensiunan dan Purnawirawan, P3k, Tenaga Kontrak, Tenaga Honorer dan perangkat desa.
  • Plafond :
    Proporsional sesuai dengan gaji
  • Suku Bunga :
    Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik
  • Jangka Waktu
    1. Pegawai Negeri SIpil (PNS) maksimal 20 Tahun
    2. Pegawai BUMN/BUMD maksimal 20 Tahun
    3. Pegawai PERUM
    4. Pegawai BLUD Non PNS Tetap Maksimal 10 Tahun
    5. Lembaga Pendidikan
    6. Anggota TNI/POLRI Maksimal 15 Tahun
    7. Pegawai perusahaan swasta maksimal 8 tahun
    8. Anggota legislatif selama masa bakti
    9. Pegawai Yayasan maksimal 8 Tahun
    10. Pegawai Koperasi maksimal 8 Tahun
    11. Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) dan calon pegawai BUMN/BUMD maksimal 10 Tahun
  • Syarat Pengajuan
    1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas / Perusahaan
    2. Fotocopy KTP dan KSK, NIP, Karpeg Masing-masing 2 (dua) lembar
    3. Pas Photo berwarna sebanya 2 (dua) lembar
    4. SK Pengangkatan PNS/Pegawai tetap dan SK terakhir
    5. SK besarnya penerimaan gaji / pendapatan yang dibuat Bendahara dan diketahui Kepala Dinas Perusahaan
    6. Surat Kuasa Memotong / menyalurkan gaji (dari pemohon kepada Bank)
    7. Surat pernyataan dari bendaharawan sanggup memotong gaji sebagai angsuran pinjaman yang diketahui oleh Kepala Dinas / Perusahaan
    8. Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank Jatim

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi kantor Cabang Bank Jatim terdekat.