Kartu PNS Elektronik (KPE)

Kartu Pegawai Negeri Sipil yang dilegitimasi oleh peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008, dapat dipergunakan sebagai kartu identitas PNS dan penerimaan pensiun PNS serta untuk pelayanan di bidang kepegaiwaian, pengendalian data kepegawaian serta perbankan. Bank Jatim mempersembahkan berbagai fasilitas pendukung guna memaksimalkan fungsi KPE untuk aktifitas perbankan.

Fungsi dan Layanan :

  • SIN (Single Identity Number) Fungsi KPE sebagai SIN dari Pegawai Negeri RI.
  • Time Attendant Sebagai kartu absesi otomatis.
  • Assurance Card Sebagai ID anggota asuransi.
  • ATM Card Sebagai kartu ATM dan Debit.

Fungsi Perbankan :

KPE juga berfungsi sebagai kartu ATM Bank Jatim yang memiliki layanan yang sama dengan nasabah Bank Jatim meliputi :

  • Informasi Saldo.
  • PIN ATM.
  • Penarikan Uang Tunai dari rekening tabungan melalui ATM Bank Jatim, ATM Bersama, ATM Prima.
  • Transfer Uang antar rekening Bank Jatim.
  • Transaksi Pembayaran Tagihan (e-payment).
  • Alat pembayaran di merchant-merchant yang berlogo Prima Debit.