Umroh iB Maqbula


Merupakan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan perjalanan ibadah umroh dengan angsuran tetap sampai jangka waktu yang telah ditentukan.

SASARAN

Untuk membiayai perjalanan umroh nasabah sehingga nasabah lebih mudah dalam merencanakan keuangan untuk perjalanan ibadah umroh. 

  1. Diperuntukan bagi pemohon yang berstatus karyawan tetap perusahaan/instansi dimana masa kerja minimal 2 (dua) tahun dan wiraswasta serta pensiunan pegawai
  2. Diperuntukan bagi keluarga nasabah dan pihak lain yang menjadi tanggungan nasabah, sepanjang kemampuan mengangsur nasabah mencukupi.
  3. Digunakan untuk membiayai kebutuhan pembiayaan umroh melalui penyelenggara umroh yang telah terdaftar dan mempunyai izin dari departemen agama serta memiliki pengalaman usaha penyelenggaraan umroh minimal 2(dua) tahun.

PLAFOND

  1. Plafond pembiayaan yang diberikan maksimal 90% dari biaya umroh 
  2. Angsuran dapat dilakukan sebelum dan setelah perjalanan umroh
  3. Akan mendapatkan perlindungan asuransi syariah atas pembiayaan yang diterima nasabah

BIAYA :

  1. Biaya administrasi = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  2. Nasabah individual (perorangan) maksimal 3 (tiga) tahun 

SYARAT & KETENTUAN

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum, dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal sampai dengan pensiun 65 tahun untuk wiraswasta
  3. Sudah menjadi pegawai tetap minimal 2 tahun berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas/Instansi/Perusahaan.
  4. Untuk perorangan yang berpenghasilan tidak tetap/wiraswasta/profesional yang menjalankan usahanya sendiri, minimal usahanya telah berjalan 2 (dua) tahun (dengan bukti SIUP/ijin profesi dan sejenisnya)
  5. Menyampaikan NPWP pribadi untuk pemohon dengan jumlah pembiayaan >100 juta atau SPT pasal 21
  6. Nasabah mengisi aplikasi permohonan
  7. Menyerahkan fotokopi KTP, KK, dan surat nikah (bila sudah menikah)
  8. Menyerahkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  9. Menyerahkan fotokopi rekening simpanan 3 (tiga) bulan terakhir di bank jatim atau bank lain
  10. Menyerahkan asli SK pengangkatan PNS/Perusahaan
  11. Bagi nasabah yang berpenghasilan tidak tetap/wiraswasta menyerahkan laporan keuangan perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  12. Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran pembiayaan
  13. Keterangan asli keikutsertaan perjalanan umroh dari biro perjalanan umroh berikut perincian biayanya

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah

1.      Diperuntukan bagi keluarga nasabah dan pihak lain yang menjadi tanggungan nasabah, sepanjang kemampuan mengangsur nasabah mencukupi.