Tips Keamanan Perbankan

Bank Jatim senantiasa memperhatikan aspek keamanan nasabah dan masyarakat sehingga benar-benar merasa aman ketika bertransaksi. Bank Jatim mengakui segala informasi tentang Anda adalah penting dan begitu personal dan selalu berkomitmen untuk menjaga segala bentuk transaksi perbankan para nasabahnya. Beberapa sumber diperoleh dari website Bank Indonesia (http://www.bi.go.id) sebagai Bank Sentral yang independen dan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka.Berikut informasi dan tips yang dapat disampaikan:

  • MENGENAL RUPIAH
    • CIRI CIRI KEASLIAN UANG RUPIAH :
      Uang Rupiah memiliki ciri-ciri berupa tanda-tanda tertentu yang bertujuan mengamankan uang Rupiah dari upaya pemalsuan. Secara umum, ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali dari unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu

      1. Tanda Air (Watermark) dan Electrotype
        Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
      2. Benang Pengaman (Security Thread)
        Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.
      3. Cetak Intaglio
        Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
      4. Gambar Saling Isi (Rectoverso)
        Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
      5. Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink)
        Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
      6. Tulisan Mikro (Micro Text)
        Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
      7. Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)
        Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
      8. Gambar Tersembunyi (Latent Image)
        Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.

        (sumber : http://www.bi.go.id)

      Kiat-kiat pengamanan:

    • Standar Kualitas Uang Rupiah

      1. Standar Kualitas Uang Rupiah : Uang Kertas
        Uang kertas yang dapat diedarkan kembali adalah uang yang memenuhi kriteria layak edar sebagaimana berikut :
        1. Uang Rupiah asli bukan Uang Rupiah palsu atau yang diduga palsu
        2. Emisi Uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran
        3. Uang tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar, dan hilang sebagian) yang besarnya tidak melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
        Kriteria Kualitas Uang Layak Edar
        Uang adalah Uang Rupiah
        Uang Layak Edar(ULE) adalah uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
        Uang Tidak Layak Edar (UTLE) adalah Uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu Uang lusuh, Uang Cacat, Uang Rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
        Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan.
        Uang Cacat adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
        Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut.

        No Kriteria Standar Kualitas
        1 Lubang Max. 10 mm²
        2 Sobek Max. 8 mm
        3 Sebagian hilang Max. 50 mm²
        4 Selotip Max. 225 mm²
        5 Perubahan ukuran
        uang
        Max. 8%
        6 Unsur pengaman
        hilang
        Tidak ada unsur pengaman yang hilang
        7 Noda dan Coretan Tidak ada noda, coretan, dan stempel
        8 Lusuh
        9 Uang disambung Tidak terdapat bagian-bagian uang yang disambung menjadi satu dengan menggunakan perekat atau lem.
        Apabila terdapat lipatan sudut, lipatan harus dirapikan agar penilaian kondisi fisik dapat dilakukan dengan layak. Jika uang kertas tidak dapat memenuhi salah satu kriteria sebagaimana kriteria dan standar tersebut di atas, maka dikategorikan sebagai UTLE.
      2. Standar Kualitas Uang Rupiah : Uang Logam
        Adapun uang logam yang dapat diedarkan kembali adalah uang logam yang memenuhi kriteria layak edar yaitu :
        • Uang logam asli
        • Tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor, dan korosi.
        • Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong, dan bengkok/lekuk.
        • Memiliki bentuk standar

        Kriteria Uang Logam Layak Edar
        No Kriteria

        1

        Tidak berubah warna

        2 Tidak hilang sebagian
        3 Tidak terpotong
        4 Tidak bengkok/lekuk
        (sumber : http://www.bi.go.id)
  • MENGHINDARI PENIPUAN MELALUI SITUS PALSU
    • Phising adalah suatu cara/aksi penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan informasi informasi rahasia seorang nasabah seperti User ID, PIN dengan cara

      1. Membuat situs palsu yang memiliki alamat dan tampilan mirip dengan situs resmi milik Bank
      2. Mengirim URL link ke situs yang dibuat menyerupai situs resmi milik bank
      3. Mengirim email, sms yang menginformasikan URL link atau login screen atau meminta nasabah login dengan memasukkan User ID, PIN, data pribadi atau nomer rekening
      4. Berpura-pura sebagai orang dari pihak bank dan meminta data-data nasabah dengan alasan tertentu

      Tips pengamanan terhadap Phising :

      1. Jangan pernah membalas email yang mencurigakan atau tidak dapat dipercaya dan meminta data pribadi Anda
      2. Pastikan Anda mengakses website melalui alamat resmi situs Bank Jatim dengan mengetik halaman login :
        Website Bank Jatim di www.bankjatim.co.id
      3. Pastikan Anda mengakses domain atau sub domain dari domain bankjatim.co.id atau sub domain .bankjatim.co.id.
      4. Untuk menghindari kesalahan penulisan alamat situs resmi Bank Jatim, simpan alamat situs tersebut pada menu favorites atau bookmarks.
      5. Apabila anda merasa bahwa User ID dan PIN Anda sudah tidak rahasia lagi, segera hubungi Info Bank Jatim di nomor 14044
      6. Berhati-hati terhadap tawaran fantastis yang nampaknya terlalu mudah untuk menjadi kenyataan
  • BERTRANSAKSI AMAN DI ATM
      1. Pada saat bertransaksi menggunakan ATM atau mesin EDC diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat ATM atau EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melapor kepada pihak bank terdekat atau yang berwajib.
      2. Jaga baik-baik kartu ATM dan PIN kartu ATM anda pastikan kartu ATM selalu di tangan Anda dan Anda yang mengetahui PINnya
      3. Apabila mengalami kesulitan ketika memasukkan kartu ATM, agar tidak melanjutkan transaksi di ATM tersebut
      4. Mengganti PIN ATM secara berkala
      5. Jangan melayani pihak yang menawarkan bantuan di ruang ATM
      6. Jangan meminjamkan kartu ATM dan memberitahukan PIN kepada orang lain (petugas bank tidak pernah meminta PIN dari nasabah)
      7. Menutup tombol pinpad dengan tangan pada saat memasukkan PIN ke ATM
      8. Waspada terhadap penipuan dengan modus operandi melalui SMS undian dan modus menawarkan bantuan bila anda mengalami kesulitan atau permasalahan di ATM
      9. Usai bertransaksi, segera tekan tombol secara acak agar pihak lain tidak dapat mendeteksi nomor PIN atau angka-angka pada saat bertransaksi sebelumnya
      10. Cari lokasi ATM yang relatif aman dan waspadai kondisi sekitar
      11. Jangan tinggalkan slip ATM, bawa dan simpanlah
      12. Jika Anda mengalami kesulitan di ATM, hubungi segera Info Bank Jatim pada nomor 14044
      13. Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi
  • TIPS MENGAMANKAN PIN
      1. Jangan pernah menggunakan PIN yang sama untuk memenhi kebutuhan finansial maupun non finansial yang Anda lakukan lewat web, seperti e-mail, online shopping, dan pelayanan online lainnya.
      2. Jangan membuat PIN yang merupakan pengulangan dari User ID
      3. Jangan Menggunakan PIN yang dapat ditebak dengan mudah oleh orang lain, seperti nomor telepon, tanggal kelahiran, nomor kendaraan, atau data pribadi lainnya. Sebaiknya pilihlah nomor PIN yang unik dan tidak bermakna. Semakin acak, semakin bagus.
      4. Jangan menggunakan nomor PIN yang berurut seperti : 123456 atau PIN yang merupakan pengulangan angka seperti : 111111
      5. Tidak memberitahukan nomor PIN kepada siapapun, sekalipun kepada keluarga, teman dekat atau pihak bank
      6. Hindari mencatat nomor PIN dimanapun apalagi menyimpannya di dalam dompet, telepon seluler atau benda-benda riskan lainnya. Akan lebih baik jika Anda mengingatnya tanpa harus menuliskannya
      7. Mengusahakan orang lain tidak dapat melihat PIN Anda yaitu dengan menutup gerakan jari pada saat Anda menekan tombol pinpad atau saat memasukkan PIN Anda.
      8. Mengganti PIN secara berkala dengan kombinasi angka yang unik dan sulit ditebak oleh orang lain.
      9. Waspadai upaya penipuan dari oknum yang mengatakan sebagai petugas bank/petugas Bank Jatim melalui telepon, faks atau email, yang menanyakan data pribadi, termasuk nomor PIN. Karena petugas Bank Jatim tidak akan meminta atau menanyakan nomor PIN Anda.
  • BERTRANSAKSI DI MOBILE BANKING
      1. Saat pendaftaran layanan mobile banking pastikan nomor handphone yang didaftarkan adalah nomor milik Anda sendiri
      2. Buat PIN mobile banking yang unik dan pastikan hanya Anda yang mengetahui PIN mobile banking Anda
      3. Jangan pernah mengirimkan pesan teks lewat ponsel yang berisi informasi sensitif seperti nomor rekening tabungan atau nomor PIN
      4. Untuk keamanan, ganti PIN secara periodik
      5. Aktifkan layanan SMS notifikasi pada mobile banking Anda.
      6. Hubungi Call Center Bank Jatim 14044 atau kantor cabang Bank Jatim terdekat apabila nomor ponsel yang terdaftar pada SMS Banking hilang
      7. Segera hapus sent item anda setelah melakukan transaksi (Apabila ada)
  • ANTI PENCUCIAN UANG
    • Pencucian Uang
      Untuk mengenal tindakan anti pencucian uang (anti money laundering) terlebih dahulu harus diketahui apa itu pencucian uang.

      Pencucian uang merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius, korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan lain lain.

      Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi, demikian seterusnya.

      Pengaruh Pencucian Uang
      Sebagai akibat dari pencucian uang, aksi kejahatan akan meningkat, yang pada akhirnya akan membahayakan keamanan masyarakat sehingga biaya sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan juga akan meningkat.

      Disamping itu, kegiatan pencucian uang dapat berpengaruh kepada perekonomian, karena ada kemingkinan secra tiba-tiba uang tersebut ditarik dari sistem keuangan Indonesia dalam jumlah besar yang akan berdampak kepada kestabilan nilai rupiah dan suku bunga.

      Tindakan Anti Pencucian Uang
      Mengingat dampak negatif dari tindakan pencucian uang bisa membahayakan stabilitas negara, maka perlu dilakukan tindakan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.

      Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang.

      Sanksi
      Masyarakat wajib mendukung program pemerintah dalam tindakan anti pencucian uang. Pelaku tindakan pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 20 serta denda maksimal Rp 10 milliar.

      Sanksi pidana tersebut diberikan kepada :

      1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pencucian uang.
      2. Setiap orang yang menerima hasil tindakan pencucian uang.
      3. Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai dalam bentuk rupiah minimal sebesar Rp 100 juta atau dalam mata uang asing setara, yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah RI.

      Dukungan Masyarakat
      Upaya untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia, dibutuhkan partisipasi dan dukungan masyarakat.

      Sekalipun ada ketentuan tentang anti pencucian uang, tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk menyimpan uang di bank. Jika uang Anda bersih, kenapa harus risih?

      “Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”

      Sumber : www..bi.go.id