KPR iB Barokah

Pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif) maupun renovasi, baik baru maupun bekas, dilingkungan developer  maupun nondeveloper, sesuai dengan prinsip syariah.

SASARAN :

  1. Untuk kepemilikan properti baru
  2. Untuk kepemilikan properti second/bekas
  3. Untuk renovasi rumah 
  4. Untuk take over/top up 
  5. Pembiayaan konsumtif beragunan properti (refinancing)


AKAD YANG DIGUNAKAN

NO

Fitur Pembiayaan

Jenis Akad

Murabahah

IMBT

MMQ

1

Pemilikan Properti Baru atau Second

V

V

V

2

Renovasi Rumah

V

3

Rumah Inden

V

V

V

4

Take Over Properti (dengan Penambahan/tanpa Penambahan)

V

V

V

5

Top Up KPR iB

V

6

Pembiayaan Konsumsi beragunan Properti (Pembiayaan Ulang/Refinancing)

V

V

 

JAMIINAN

Objek Jaminan adalah properti yang dibiayai dengan KPR iB Griya Barokah, sedangkan renovasi/perbaikan rumah bisa mempergunakan jaminan lain sepanjang atas nama peminjam suami/istri.

 

JANGKA WAKTU

Maksimal jangka waktu pembiayaan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan tidak melebihi sisa jangka waktu Hak atas Tanah minus 1 (satu) tahun dan batas usia Nasabah diatur sebagai berikut:

  • Bagi PNS/TNI/POLRI yang masa pensiunya sudah ditentukan, maka jangka waktu pembiayaan lunas saat memasuki masa persiapan pensiun
  • Bagi non PNS/TNI/POLRI, maka jangka waktu pembiayaan maksimum dapat diberikan sampai usia pemohon 70 tahun pembiayaan harus lunas dengan prasayat ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dan pemohon sanggup membayar premi.
  • Khusus profesi keahlian dan wiraswasta pembiayaan berakhir maksimal usia 60 tahun, sedangkan diatas 60 s/d 70 tahun Case by Case (CBC) sepanjang perusahaan asuransi dapat menjamin.

 

SYARAT & KETENTUAN

A. Nasabah berpenghasilan tetap/karyawan

  1. Menisi aplikasi permohonan
  2. Menyerahkan fotokopi KTP,KK,Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru.
  3. Menyerahkan slip gaji resmi dari instansi/perusahaan calon nasabah atau Surat Keterangan penghasilan dari Instansi/perusahaan calon nasabah.
  4. Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di BankJatim dan/atau Bank Lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir.

B. Nasabah berpenghasilan tidak tetap/ wiraswasta/ profesional

  1. Mengisi aplikasi permohonan
  2. Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru
  3. Menyerahkan surat keterangan penghasilan
  4. Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di bank jatim dan/atau Bank lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir atau sesuai keperluan
  5. Menyerahkan fotokopi akta perusahaan, ijin usaha, SIUP/TDP, dan/atau ijin lainya
  6. Menyerahkan laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  7. Izin praktek (bagi yang mempunyai profesi)

Berpenghasilan Tidak Tetap/Wiraswasta

  1. Aplikasi permohonan
  2. Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
  3. Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
  4. Surat Keterangan Penghasilan
  5. Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
  6. Fotokopi Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
  7. Laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
  8. Izin Praktek (bagi yang mempunyai profesi)

 

 Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.