KPR iB Barokah
Pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif) maupun renovasi, baik baru maupun bekas, dilingkungan developer  maupun nondeveloper, sesuai dengan prinsip syariah.
 
 SASARAN :
- Untuk kepemilikan properti baru
 - Untuk kepemilikan properti second/bekas
 - Untuk renovasi rumah
 - Untuk take over/top up
 - Pembiayaan konsumtif beragunan properti (refinancing)
 
 AKAD YANG DIGUNAKAN
| 
 NO  | 
 Fitur Pembiayaan  | 
 Jenis Akad  | 
||
| 
 Murabahah  | 
 IMBT  | 
 MMQ  | 
||
| 
 1  | 
 Pemilikan Properti Baru atau Second  | 
 V  | 
 V  | 
 V  | 
| 
 2  | 
 Renovasi Rumah  | 
 V  | 
||
| 
 3  | 
 Rumah Inden  | 
 V  | 
 V  | 
 V  | 
| 
 4  | 
 Take Over Properti (dengan Penambahan/tanpa Penambahan)  | 
 V  | 
 V  | 
 V  | 
| 
 5  | 
 Top Up KPR iB  | 
 V  | 
||
| 
 6  | 
 Pembiayaan Konsumsi beragunan Properti (Pembiayaan Ulang/Refinancing)  | 
 V  | 
 V  | 
JAMIINAN
Objek Jaminan adalah properti yang dibiayai dengan KPR iB Griya Barokah, sedangkan renovasi/perbaikan rumah bisa mempergunakan jaminan lain sepanjang atas nama peminjam suami/istri.
JANGKA WAKTU
Maksimal jangka waktu pembiayaan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan tidak melebihi sisa jangka waktu Hak atas Tanah minus 1 (satu) tahun dan batas usia Nasabah diatur sebagai berikut:
- Bagi PNS/TNI/POLRI yang masa pensiunya sudah ditentukan, maka jangka waktu pembiayaan lunas saat memasuki masa persiapan pensiun
 - Bagi non PNS/TNI/POLRI, maka jangka waktu pembiayaan maksimum dapat diberikan sampai usia pemohon 70 tahun pembiayaan harus lunas dengan prasayat ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dan pemohon sanggup membayar premi.
 - Khusus profesi keahlian dan wiraswasta pembiayaan berakhir maksimal usia 60 tahun, sedangkan diatas 60 s/d 70 tahun Case by Case (CBC) sepanjang perusahaan asuransi dapat menjamin.
 
SYARAT & KETENTUAN
A. Nasabah berpenghasilan tetap/karyawan
- Menisi aplikasi permohonan
 - Menyerahkan fotokopi KTP,KK,Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru.
 - Menyerahkan slip gaji resmi dari instansi/perusahaan calon nasabah atau Surat Keterangan penghasilan dari Instansi/perusahaan calon nasabah.
 - Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di BankJatim dan/atau Bank Lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
 
B. Nasabah berpenghasilan tidak tetap/ wiraswasta/ profesional
- Mengisi aplikasi permohonan
 - Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru
 - Menyerahkan surat keterangan penghasilan
 - Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di bank jatim dan/atau Bank lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir atau sesuai keperluan
 - Menyerahkan fotokopi akta perusahaan, ijin usaha, SIUP/TDP, dan/atau ijin lainya
 - Menyerahkan laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
 - Izin praktek (bagi yang mempunyai profesi)
 
Berpenghasilan Tidak Tetap/Wiraswasta
- Aplikasi permohonan
 - Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
 - Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
 - Surat Keterangan Penghasilan
 - Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
 - Fotokopi Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
 - Laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
 - Izin Praktek (bagi yang mempunyai profesi)
 
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.