KPR iB Barokah
Pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif) maupun renovasi, baik baru maupun bekas, dilingkungan developer maupun nondeveloper, sesuai dengan prinsip syariah.
SASARAN :
- Untuk kepemilikan properti baru
- Untuk kepemilikan properti second/bekas
- Untuk renovasi rumah
- Untuk take over/top up
- Pembiayaan konsumtif beragunan properti (refinancing)
AKAD YANG DIGUNAKAN
NO |
Fitur Pembiayaan |
Jenis Akad |
||
Murabahah |
IMBT |
MMQ |
||
1 |
Pemilikan Properti Baru atau Second |
V |
V |
V |
2 |
Renovasi Rumah |
V |
||
3 |
Rumah Inden |
V |
V |
V |
4 |
Take Over Properti (dengan Penambahan/tanpa Penambahan) |
V |
V |
V |
5 |
Top Up KPR iB |
V |
||
6 |
Pembiayaan Konsumsi beragunan Properti (Pembiayaan Ulang/Refinancing) |
V |
V |
JAMIINAN
Objek Jaminan adalah properti yang dibiayai dengan KPR iB Griya Barokah, sedangkan renovasi/perbaikan rumah bisa mempergunakan jaminan lain sepanjang atas nama peminjam suami/istri.
JANGKA WAKTU
Maksimal jangka waktu pembiayaan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan tidak melebihi sisa jangka waktu Hak atas Tanah minus 1 (satu) tahun dan batas usia Nasabah diatur sebagai berikut:
- Bagi PNS/TNI/POLRI yang masa pensiunya sudah ditentukan, maka jangka waktu pembiayaan lunas saat memasuki masa persiapan pensiun
- Bagi non PNS/TNI/POLRI, maka jangka waktu pembiayaan maksimum dapat diberikan sampai usia pemohon 70 tahun pembiayaan harus lunas dengan prasayat ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dan pemohon sanggup membayar premi.
- Khusus profesi keahlian dan wiraswasta pembiayaan berakhir maksimal usia 60 tahun, sedangkan diatas 60 s/d 70 tahun Case by Case (CBC) sepanjang perusahaan asuransi dapat menjamin.
SYARAT & KETENTUAN
A. Nasabah berpenghasilan tetap/karyawan
- Menisi aplikasi permohonan
- Menyerahkan fotokopi KTP,KK,Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru.
- Menyerahkan slip gaji resmi dari instansi/perusahaan calon nasabah atau Surat Keterangan penghasilan dari Instansi/perusahaan calon nasabah.
- Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di BankJatim dan/atau Bank Lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
B. Nasabah berpenghasilan tidak tetap/ wiraswasta/ profesional
- Mengisi aplikasi permohonan
- Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai, pasfoto berwarna pemohon dan pasangan (suami/istri) ukuran 4x6 yang terbaru
- Menyerahkan surat keterangan penghasilan
- Menyerahkan fotokopi rekening Tabungan di bank jatim dan/atau Bank lain, minimal 3 (tiga) bulan terakhir atau sesuai keperluan
- Menyerahkan fotokopi akta perusahaan, ijin usaha, SIUP/TDP, dan/atau ijin lainya
- Menyerahkan laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
- Izin praktek (bagi yang mempunyai profesi)
Berpenghasilan Tidak Tetap/Wiraswasta
- Aplikasi permohonan
- Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
- Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
- Surat Keterangan Penghasilan
- Fotokopi Rekening Tabungan/Rekening Koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain.
- Fotokopi Akta Perusahaan, Ijin Usaha, SIUP/TDP
- Laporan Keuangan Perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan pemohon
- Izin Praktek (bagi yang mempunyai profesi)
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.