Mediasi Perbankan
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, kami informasikan bahwa alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor Jasa Keuangan antara Nasabah dengan Pihak Bank dapat dilakukan melalui “Mediasi Perbankan”.
Syarat & Ketentuan :
- Nasabah mengalami kerugian paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
- Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
- Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
- Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
- Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Batas waktu pengajuan sengketa melalui Mediasi Perbankan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah
- Diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung
- Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
- Fotocopy Identitas Nasabah
- Fotocopy dokumen pendukung terkait dengan sengketa yang diajukan
- Fotocopy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan
- Pengajuan penyelesaian sengketa disampaikan kepada :
Otoritas Jasa Keuangan, Menara Bidakara I Lantai 8 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Call Center (021) 500655 |
- Dengan tembusan disampaikan kepada Corporate Secretary dan Kantor Cabang Bank Jatim terkait.