Mediasi Perbankan

Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, kami informasikan bahwa alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor Jasa Keuangan antara Nasabah dengan Pihak Bank dapat dilakukan melalui “Mediasi Perbankan”.

Syarat & Ketentuan :

    1. Nasabah mengalami kerugian paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
    2. Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
    3. Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
    4. Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
    5. Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
    6. Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
    7. Batas waktu pengajuan sengketa melalui Mediasi Perbankan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah
    8. Diajukan secara tertulis disertai dokumen pendukung
      • Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
      • Fotocopy Identitas Nasabah
      • Fotocopy dokumen pendukung terkait dengan sengketa yang diajukan
      • Fotocopy surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan
    9. Pengajuan penyelesaian sengketa disampaikan kepada :

Otoritas Jasa Keuangan,

Menara Bidakara I Lantai 8

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta

Call Center (021) 500655


    • Dengan tembusan disampaikan kepada Corporate Secretary dan Kantor Cabang Bank Jatim terkait.

DOWNLOAD FORMULIR PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA DISINI