Multiguna Syariah

Fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Jatim kepada Nasabah untuk segala sektor usaha produktif dengan tujuan untuk keperluan konsumtif dan dilaksanakan dengan menggunakan akad Mudharabah dan ijarah.

SASARAN :

  1. Pembelian kendaraan bermotor
  2. Pembelian barang konsumtif
  3. Pembelian barang-barang kebutuhan produktif yang sesuai prinsip syariah.

PLAFOND :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif sebesar 90% dari gaji yang diterima oleh nasabah pemohon
  2. Pegawai perusahaan swasta/yayasan/koperasi sebesar 70% dari gaji
  3. Calon PNS/BUMN/BUMD sebesar 60% dari gaji
  4. Pensiunan (PNS, pegawai BUMN/BUMD, pegawai Perum dan Purnawirawan TNI/POLRI sebesar 70% dari hak pensiun yang diterima nasabah
  5. Tenaga kerja kontrak, tenaga kerja honorer, dan perangkat desa sebesar 70% dari gaji yang diterima.

JANGKA WAKTU :

Payroll Non Payroll

PNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif

20 Tahun 20 Tahun
Anggota TNI/POLRI 8 Tahun 8 Tahun
Pegawai swasta/yayasan/Koperasi 8 Tahun 8 Tahun
Calon pegawai (CPNS/BUMN/BUMD) 5 Tahun -
Purnawirawan TNI/POLRI/Pensiunan PNS/BUMN/BUMD 15 Tahun -
Tenaga Kerja Kontrak 1 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa kerja kontrak -
Tenaga Honorer Sesuai pencairan dana APBD -
Perangkat Desa 5 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa tugas perangkat desa -

SYARAT & KETENTUAN :

  1. Berusia minimal 18 tahun (delapan belas) tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum (telah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampuan) sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Mengisi formulir dan akad pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah.
  3. Menyerahkan fotokopi KTP, KSK, NIP/kartu pegawai masing masing 2 (dua) lembar.
  4. Menyerahkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap dan SK terakhir lainya.
  5. Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan/instansi
  6. Surat keterangan gaji/pendapatan
  7. Surat kuasa memotong gaji dari pemohon.
  8. Gaji dibayar melalui rekening di bank jatim atau surat pernyataan dari bendaharawan bahwa sanggup memotong gaji/pendapatan calon nasabah sebagai angsuran pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah.
  9. Surat pernyataan dari nasabah untuk informasi pinjaman yang dimiliki termasuk dikoperasi
  10. Calon nasabah yang non ayroll, melengkapi tambahan persyaratan dokumen kelengkapan pembiayaan berupa SK asli pengangkatan pegawai beserta photo copy  SK terkini yang telah dilegalisir sebagai Jaminan Tambahan Pembiayaan.
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah