Kredit Usaha Mikro

kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak

  • Fitur Produk
    • Plafond : Maks Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau musiman ditetapkan maksimal 1 kali siklus
    • Suku Bunga : 17% PA Efektif floating rate
    • Jangka Waktu Pinjaman/Tenor : Modal Kerja maksimal 4 tahun Investasi maksimal 5 tahun
    • Jenis Agunan : Nilai agunan sebesar 30% dari plafond bersadarkan THU dan kredit wajib diassuransikan di coverage 70%
  • Keuntungan
    • Memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
    • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
    • Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah
    • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
  • Persyaratan dan Tata Cara
    • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • NPWP
    • Copy Kartu Keluarga
    • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
    • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
    • RIPLAY Kredit Usaha Mikro

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim