Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang (sewa) dengan pembayaran tangguh, dengan opsi memiliki dikemudian hari.
- Objek Sewa :
- Properti (rumah, ruko, gudang, rukan, rusun);
- Peralatan/Appliances (peralatan medis, peralatan industri/pabrik, mesin industri/pabrik);
- Alat – alat transportasi;
- Alat – alat berat.
- Manfaat :
- Proses cepat dan mudah;
- Biaya administrasi ringan;
- Perlindungan asuransi syariah.
- Kriteria Nasabah :
- Memiliki legalitas pendirian perusahaan, legalitas usaha, legalitas pengajuan permohonan pembiayaan;
- Tidak terdaftar dalam Daftar Orang Tercela (DOT);
- Tidak termasuk Black List News Letter PPATK;
- Individu WNI atau perusahaan yang berdiri serta tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia;
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia atau memiliki kredit macet di bank lain;
- Pekerjaan atau perusahaan yang dijalani telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dengan track record yang baik;
- Laporan keuangan nasabah harus menunjukkan kondisi untung/profit minimal dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- List Dokumen :
- Surat permohonan IMBT;
- Copy perjanjian jual beli barang atau yang dipersamakan dengan itu sesuai dokumen yang dikeluarkan oleh penjual yang ditandatangani nasabah;
- Seluruh dokumen legalitas perusahaan dan dokumen identitas perngurus perusahaan;
- Copy rekening koran/tabungan minimal 6 (enam) bulan terakhir;
- Copy laporan keuangan perusahaan minimal 2(dua) tahun terakhir;
- Daftar proyek yang selesai dikerjakan dan yang sedang berjalan;
- Daftar riwayat hidup pengurus perusahaan
- Surat Persetujuan Prinsip;
- Akad IMBT
- Tanda Terima barang yang disewa
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.