Bayar Pajak dengan Sistem MPN G2 Kini Semakin Mudah Dengan Layanan Bank Jatim
Date: 12 maret 2015Kategori :
Upaya peningkatan kualitas sistem layanan di bidang penerimaan Negara terus dilakukan oleh Pemerintah, khususnya oleh Kementerian Keuangan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meluncurkan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) pada pertengahan Februari lalu di Jakarta.
MPN G2 adalah penyempurnaan dari sistem MPN sebelumnya yang masih terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya. Dengan sistem Modul Penerimaan Negara versi terbaru ini maka penatausahaan penerimaan Negara akan dilakukan secara terpusat (single system database) serta dengan metode pembayaran / penyetoran melalui sistem e-billing sehingga pembayaran pajak maupun pembayaran kewajiban lainnya dapat dilakukan kapanpun, dimanapun serta bebas antri.
Metode ini sebenarnya sudah sangat lazim digunakan pada sistem pembayaran perbankan, dimana pembayar/nasabah tidak perlu mengisi banyak elemen data dalam formulir surat setoran pada saat melakukan pembayaran, cukup dengan hanya mengingat satu nomor kode pembayaran tertentu (billing code) maka proses pembayaran sudah dapat dilakukan.
Atas dasar tersebut maka bankjatim yang telah memiliki jaringan operasional cukup luas dan tersebar diseluruh wilayah Jawa Timur ditunjuk sebagai salah satu bank persepsi diantara 25 bank yang telah terdaftar untuk melayani pembayaran penerimaan Negara (MPN G2).
Dengan ditunjuknya bankjatim sebagai bank persepsi, maka segala pembayaran penerimaan Negara dapat dilakukan dengan cepat dan mudah diseluruh jaringan operasional bankjatim,
“Keikutsertaan bankjatim dalam program ini selain untuk mensukseskan program Pemerintah dalam peningkatan kualitas sistem layanan di bidang penerimaan Negara, juga sekaligus upaya bankjatim dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi bagi para nasabah,” ujar Revi Adiana Silawati Pemimpin Divisi Dana Jasa & Luar Negeri bankjatim saat memberikan sosialisasi MPN G-2 bersama KPPN Surabaya I di Dyandra Convention Center Surabaya (11/3).
Adapun teknis cara pembayaran pajak melalui sistem MPN G-2 ini cukup mudah, pertama melakukan registrasi untuk mendapatkan user ID dan PIN dengan cara mendaftarkan NPWP ke website http://sse.pajak.go.id untuk penyetoran pajak, dan http://www.simponi.kemenkeu.go.id untuk penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kedua, input data pembayaran penerimaan negara untuk memperoleh kode billing berupa 15 digit angka yang berguna sebagai dasar pembayaran ke bankjatim. Penting untuk diketahui oleh nasabah bahwa billing code akan kadaluwarsa dalam waktu dua hari, maka jika setelah dua hari nasabah belum melakukan pembayaran, proses input data pembayaran harus kembali dilakukan.
Langkah ketiga adalah melakukan pembayaran. Caranya dengan menginput billing code yang sudah didapatkan pada pilihan pembayaran yang diinginkan nasabah, bisa dilakukan melalui teller, pemindahbukuan, maupun ATM bankjatim.
Apabila pembayaran yang dilakukan berhasil maka nasabah cukup melampirkan struk atau print out bukti pembayaran untuk melakukan pelaporan pembayaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat nasabah terdaftar.
Sebagaimana moto MPN G-2 yaitu Praktis, Cepat dan Aman, maka segala transaksi terkait pembayaran setoran penerimaan negara semakin mudah dilakukan oleh nasabah bankjatim kapanpun, dimanapun secara mandiri tanpa terhalang oleh jam loket layanan serta bebas antre.(cap)