Syarat dan Ketentuan Peserta
Calon Debitur / Debitur yang melakukan realisasi Kredit Kendaraan Bermotor dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Kriteria Objek dan Kategori Kendaraan:
- Program promo berlaku khusus untuk pembiayaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai/ Electric Vehicle (EV).
- Kategori kendaraan mencakup Kendaraan Roda 2 EV dan kendaraan Roda 4 EV.
2. Skema Pemberian Promo:
Kendaraan Roda 2 EV
- Cash back OTR diberikan sebesar min. Rp 500.000 s/d maks. Rp 5.000.000 dengan minimal Plafond Kredit Rp 25.000.000.
Kendaraan Roda 4 EV
- Cash back OTR diberikan sebesar maks. Rp 10.000.000, minimal Plafond Kredit Rp 100.000.000.
- Subsidi Biaya Provisi sebesar 50% (sehingga biaya provisi menjadi 0,25% dari plafond).
- Subsidi Premi Asuransi Tahun Pertama All Risk sebesar 50%, dengan pemberian subsidi maksimal sebesar Rp 3.000.000 (Plafond Kredit R4 EV minimal sebesar Rp 100jt).
Nikmatin Beragam Fitur JConnect
Informasi Lebih Lanjut
- Info Call Center Bank Jatim 14044
- WhatsApp PRITA
Bank Jatim berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia. Bank Jatim merupakan peserta penjamin LPS.