bank jatim terima kunjungan sekjen DPR RI dalam rangka pemantauan pelaksanaan UU ITE

Date: 25 februari 2014

Kategori : Semua Berita


Bank Jatim Terima Kunjungan Sekjen DPRRI 

Disaat semakin meningkatnya transaksi elektronik di setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia, maka Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar pengaturan dan pengendaliannya.

Bank Jatim sebagai Bank yang faktor fundamentalnya menerapkan perniagaan berbasis elektronik tentu tidak terlepas dari peran teknologi informasi dalam menjalankan perannya sebagai lembaga intermediasi yang wajib untuk menerapkan UU ITE tersebut. 

Dalam rangka pemantauan pelaksanaan UU ITE, Selasa (25/02), Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) berkunjung ke Bank Jatim antara lain untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai penerapan UU ITE di Bank Jatim.

Diwakili oleh Direktur Operasional Bank Jatim Eko Antono, dan beberapa Divisi terkait yang membidangi, menjelaskan bahwa Bank Jatim dalam pelaksanakan kegiatan yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik telah menerapkan dan sesuai dengan UU ITE serta ketentuan lain yang berlaku. 

Pelaksanaan UU  ITE di Bank Jatim telah sesuai dengan asas dan tujuan UU ITE dapat dibuktikan antara lain Bank Jatim telah memiliki Buku Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko Teknologi Informasi yang mengakomodir ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Manajemen Risiko Dalam penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Disamping itu Bank Jatim juga memiliki Formulir Pembukaan Rekening yang berisi ketentuan baku dan prinsip mengenal nasabah, Bank Jatim dapat memilih teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan Bank, serta Bank Jatim telah menuangkan klausul mengenai kerahasiaan data Bank pada setiap Perjanjian yang diadakan dengan Pihak Ketiga. 

“Pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya di Bank Jatim telah sesuai dengan asas dan tujuan UU ITE. Bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang pada Bank dilakukan oleh Internal Audit dan Eksternal Audit, Pemerintah dalam hal ini BPK, OJK dan lain-lain serta masyarakat.” jelas Eko Antono. (cs)