bank jatim bantu pacitan bebas pasung

Date: 15 maret 2013

Kategori : CSR, CSR


KEBANYAKAN masyarakat masih menganggap gangguan jiwa berat bukanlah persoalan medik, tetapi sebagai ”penyakit” akibat kemasukan setan atau kutukan.
Kondisi ini membuat upaya medik yang dilakukan justru mendapat penolakan dari keluarga. Ketidaktahuan tentang penyakit jiwa, kendala ekonomi, serta mahal dan jauhnya akses kesehatan menyebabkan hanya sedikit penderita gangguan jiwa berat yang mendapat perawatan.
Sebanyak 29 penderita gangguan jiwa berat (skizofrenia) di Kabupatn Pacitan sampai akhir 2012 hidup dalam pasungan, sementara empat dari mereka dalam proses rujukan rumah sakit. Bahkan, sampai akhir 2011 di Kabupaten Pacitan ditemukan penderita jiwa yang dipasung sebanyak 64 orang. 
Melalui surveilans dan pelaksanaan program kesehatan jiwa yang berbasis masyarakat maka gangguan jiwa pasung dapat diobati dan ditangani yang selanjutnya bila sudah sembuh dapat dilepas kembali kepada masyarakat. Disamping itu deteksi dini terus ditingkatkan sehigga pasien yang mengalami gangguan jiwa ringan tidak jatuh pada tingkat yang lebih berat.
Untuk mewujudkan Pacitan Bebas Pasung dan menuju Indonesia Bebas Pasung Tahun 2014, Bank Jatim melalui Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan bantuan dana pada Pemkab Pacitan sebesar Rp 87 juta. Bantuan itu disamping untuk membantu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya mewujudkan Pacitan bebas pasung, juga untuk membantu keterbatasan dana APBD yang dimiliki Pemkab Pacitan sekaligus mendukung suksesnya penanganan penderita kelainan jiwa yang dipasung.
Pada umumnya dan sering terjadi selain pemasungan, gangguan kesehatan jiwa menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari perceraian, bunuh diri, tawuran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pengangguran dan kemiskinan. Sementara permasalahan yang dihadapi pada penanganan dan pengobatan gangguan penderita pasung di Kabupaten Pacitan antara lain penderita gangguan jiwa pasung sebagian besar lama pasungnya lebih dari enam tahun. Tak cuma itu, penderita gangguan jiwa pasung di Pacitan sebagian besar tidak mempunyai KTP dan jaminan kesehatan serta kebanyakan sebagian besar dari keluarga yang tidak mampu.   Kompetensi tenaga kesehatan dalam penanganan gangguan jiwa pasung pun belum optimal dalam arti tenaga kesehatan jiwa sangat terbatas. Standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, rasio ideal dokter spesialis kesehatan jiwa (psikiater) dengan penduduk adalah 1 : 30.000. Namun, di Indonesia, rasio psikiater dan penduduk baru mencapai 0,22 : 100.000. lkar/mus