Bahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2015 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk

Date: 07 januari 2016

Kategori : Semua Pengumuman


Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2015 (“RUPS  Tahunan”) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Perseroan“) yang akan diselenggarakan pada :

Hari, Tanggal : Jumat, 29 Januari 2016
Tempat : Isyana Ballroom - Hotel Bumi Surabaya
Jl. Basuki Rachmad 106-128
Surabaya
Waktu : 07.30 WIB - Selesai

Perseroan dengan ini menyampaikan penjelasan mengenai mata acara RUPS Tahunan Perseroan sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2015 termasuk Laporan Pelaksanaan tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2015 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2015;
    Bahan
    • Laporan Tahunan Tahun Buku 2015
      Laporan Tahunan tersedia dan dapat diunduh di website perusahaan yaitu http://www.bankjatim.co.id
    • Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2015, Laporan Pelaksanaan tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2015, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2015 diatur dalam peraturan sebagai berikut:
      1. Anggaran Dasar Perseroan;
        Pasal 11 Ayat (4) huruf a dinyatakan bahwa dalam RUPS tahunan Direksi menyampaikan:
        • Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS;
        • Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk mendapatkan pengesahan RUPS.
        Pasal 11 ayat (5)
        Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
      2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
        Pasal 69 ayat (1)
        Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2015 termasuk pemberian bonus bagi pegawai serta tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris;
    Bahan :
    Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2015 akan digunakan untuk:
    1. Dividen untuk Pemegang Saham
    2. Cadangan Umum
    3. Sinoman Bank Jatim
    Data Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2015 terdapat di Laporan Tahunan 2015. Proporsi untuk pembagian Laba Bersih akan ditentukan saat RUPS. Pembagian Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2015 diatur dalam peraturan sebagai berikut:
    1. Anggaran Dasar Perseroan
      Pasal 11 ayat (4) huruf b
      Dalam RUPS Tahunan;
      Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
      Pasal 23 ayat (1)
      Laba Bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS.
      Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3)
      1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, yang ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan.
      2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut berlaku apabila Perseroan mempunyai laba yang positif.
      3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
    2. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
      Pasal 70 ayat (1), (2), dan (3)
      1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
      2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
      3. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
      Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3)
      1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
      2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
      3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
  3. Memberikan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2016;
    Bahan :
    Penunjukkan Akuntan Publik dalam mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2015 diatur dalam peraturan sebagai berikut:
    1. Anggaran Dasar Perseroan
      Pasal 11 ayat (4) huruf c
      Dalam RUPS Tahunan;
      Dilakukan penunjukkan akuntan publik atau memberikan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik.
    2. Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
      Pasal 16 ayat (2)
      Penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank paling lama dilakukan untuk periode audit 5 (lima) Tahun Buku berturut-turut.
    3. Peraturan Bank Indonesia No. 14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank
      Pasal 3 ayat (4)
      Laporan Keuangan Tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
  4. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham pada Tahun 2015;
    Bahan:
    Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-27/PM/2003 Peraturan No. X.K.4 tentang Laporan Realisasi Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
  5. Memberikan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian permodalan Perseroan dari hasil penerbitan saham baru yang merupakan pelaksanaan Program MESOP yang telah disetujui RUPS Tahunan Tahun Buku 2014;
    Bahan :
    Peraturan No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  6. Persetujuan Perubahan Keputusan Agenda 6 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 8 April 2015 terkait dengan Pemberian Ijin Pelaksanaan Spin – Off Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah;
    Bahan :
    1. PBI nomor 11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009/Unit Usaha Syariah;
      Pasal 45
      • ayat (2)
        Modal disetor pendirian BUS hasil Pemisahan ditetapkan paling kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
      • ayat (4)
        Modal disetor BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
    2. Surat Bank Indonesia Nomor 13/79/DPbs/SB tanggal 4 Mei 2011 Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Bank Saudara, pada prinsipnya Bank Indonesia setuju mengenai rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Bank Jatim.
  7. Penetapan Remunerasi Pengurus Perseroan.
    Bahan :
    Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
    Pasal 96
    1. Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
    2. Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
    3. Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
    Pasal 113
    Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.