SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh Bank Penerbit, atas permintaan pembeli / pemohon yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual / penerima apabila Bank Penerbit menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Jatim dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi pemohon maupun penerima SKBDN.

  • SKBDN Terbit Penerbitan SKBDN melalui Bank Jatim dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Cara lain yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan 100% dana Anda senilai SKBDN Anda, baik berupa dana tunai / blokir rekening giro / blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan.
    • Benefit
      • Kepastian bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi sebelum pembayaran dilaksanakan.
      • Melindungi proses settlement transaksi Anda.
    • Syarat-syarat
      • Memiliki Giro di Bank Jatim
      • Kelengkapan Dokumen :
        • copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
        • copy surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia
        • copy SIUP/Surat Ijin Usaha Perdagangan
        • copy NPWP/nomor poko wajib pajak
        • copy TDP/Tanda Daftar Perusahaan
        • Contoh tanda tangan asli dari pemohon/applicant dalam formulir yang disediakan
        • copy ijin teknis terkait untuk jenis barang tertentu (jika ada)
        • Biaya-biaya lain kompetitif
      • Fasilitas transaksi bagi nasabah yang memiliki Fasilitas Kredit atau setoran jaminan bagi nasabah yang tidak memiliki fasilitas kredit sebesar 100% dari nilai SKBDN dengan valuta yang sama
  • SKBDN Terima Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran. Bill purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi cash flowAnda. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen dan / atau draft atas dasar SKBDN. Pengambilalihan dilakukan oleh Bank Jatim dengan cara membayar terlebih dahulu sebelum pembayaran dilaksanakan oleh Bank Penerbit pada saat jatuh tempo pembayaran SKBDN. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dan dilakukan dengan Hak Regres (with resource). Pengambil alihan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, untuk kondisi dokumen yang complying presentation yang ditarik atas Bank Penerbit yang telah memiliki Commercial Line pada Bank Jatim dapat langsung dilakukan pengambilalihan. Kedua, untuk kondisi dokumen lainnya dan Bank Penerbit belum memiliki Commercial Line dapat menggunakan limit yang disebut Bill Purchasing Line (BPL)
    • Benefit
      • Kepastian bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi sebelum pembayaran dilaksanakan.
      • Melindungi proses settlement transaksi Anda.
      • Membantu pengembangan usaha Anda karena pembayaran dapat diterima lebih cepat dan dapat segera digunakan untuk kebutuhan bisnis.
      • Meningkatkan daya saing Anda di mata mitra dagang dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu cash flow Anda.
      • Problem solving
    • SKBDN adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (Aplicant) yang mengikat Bank pembuka (Issuing Bank) untuk :
      • Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengakses dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
      • Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh
      • Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima, atas penyerahan dokumen sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
    • Syarat - syarat:
      • Mengisi aplikasi SKBDN
      • Memiliki Giro di Bank Jatim
    • Biaya-biaya : Kompetitif