Kredit Linkage Program BPR PERBAMIDA & PERBARINDO untuk pegawainya
- Sasaran Kredit
Pegawai BPR - Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku - Jangka Waktu
Maksimal 10 (sepuluh tahun) - Jaminan Kredit
Asset replacement atau daftar nominatif pinjaman yang diberikan kolek lancar minimal sebesar 100% (seratus persen) dari plafond kredit dan diikat Fidusia - Syarat Pengajuan Kredit
- BPR harus sudah beroperasi minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktian dengan izin operasional dari Departemen Keuangan/ Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan;
- Tingkat Kesehatan BPR Perbarindo kategori “SEHAT” dan tingkat kesehatan BPR Perbamida minimal “CUKUP SEHAT”;
- Menyerahkan laporan bulanan Bank Indonesia bulan yang terakhir;
- Menyerahkan fotokopi laporan bulanan (bulan yang terakhir) kepada OJK;
- Menyerahkan Business Plan atau Rencana Kerja tahun yang terakhir;
- Perubahan terhadap Business Plan yang telah disetujui Bank Indonesia harus diserahkan ke Bank;
- Rasio kecukupan modal (CAR) minimal 12% (dua belas persen);
- Non Performing Loan (NPL) Nett Ratio tidak boleh lebih dari 5% (lima persen) menurut perhitungan Bank Jatim
- BPR dan Pengurus BPR tidak memiliki tunggakan kredit yang dibuktikan dengan laporan SID.