Kredit Linkage Program BPR PERBAMIDA & PERBARINDO untuk pegawainya

  • Sasaran Kredit
    Pegawai BPR
  • Suku Bunga
    Suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Jangka Waktu
    Maksimal 10 (sepuluh tahun)
  • Jaminan Kredit
    Asset replacement atau daftar nominatif pinjaman yang diberikan kolek lancar minimal sebesar 100% (seratus persen) dari plafond kredit dan diikat Fidusia
  • Syarat Pengajuan Kredit
    1. BPR harus sudah beroperasi minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktian dengan izin operasional dari Departemen Keuangan/ Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan;
    2. Tingkat Kesehatan BPR Perbarindo kategori “SEHAT” dan tingkat kesehatan BPR Perbamida minimal “CUKUP SEHAT”;
    3. Menyerahkan laporan bulanan Bank Indonesia bulan yang terakhir;
    4. Menyerahkan fotokopi laporan bulanan (bulan yang terakhir) kepada OJK;
    5. Menyerahkan Business Plan atau Rencana Kerja tahun yang terakhir;
    6. Perubahan terhadap Business Plan yang telah disetujui Bank Indonesia harus diserahkan ke Bank;
    7. Rasio kecukupan modal (CAR) minimal 12% (dua belas persen);
    8. Non Performing Loan (NPL) Nett Ratio tidak boleh lebih dari 5% (lima persen) menurut perhitungan Bank Jatim
    9. BPR dan Pengurus BPR tidak memiliki tunggakan kredit yang dibuktikan dengan laporan SID.