LPS & BI Rate

Memperhatikan Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor PENG-1/DSPS/2024 perihal Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Umum, maka dengan ini kami sampaikan perihal sebagai berikut :

BANK UMUM
KETERANGAN
MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Rupiah)
MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Valuta Asing)
4,25%
2,25%
  1. Tingkat bunga Penjaminan berlaku periode 1 Februari 2024 s/d 31 Mei 2024;
  2. Tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah tidak dijamin;
  3. Bank diwajibkan untuk memberitahukan dan atau menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat bunga wajar;
  4. Bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor Bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS