Bank Garansi

  • Bank Garasi adalah warkat yang diterbitkan oleh Bank yang berisi kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin mengalami cidera janji (wanprestasi)
  • Jenis Bank Garansi :
    1. Bank Garansi Penawaran (Jaminan Tender)
    2. Bank Garansi Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
    3. Bank Garansi Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
    4. Bank Garansi Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan)
    5. Bank Garansi Pembayaran (Jaminan Pembayaran)

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim.